Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN, dan PT Telkom Indonesia.
Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait pengembangan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"Ringkasnya dari 15 poin tadi ada dua hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).
Namun, Astari tak merinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.
Terpenting dari rekomendasi itu, kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Padahal, PSE berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.
"Sebelum sistem elektronik (aplikasi) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu."
"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgen untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo."
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
"Karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," tuturnya.
Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.
Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia, dan Google.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan
Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi, belum terdaftar di PSE.
"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo."
"Sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar, padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya."
"Itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," sarannya.