BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi waktu 3x24 jam kepada Presiden Jokowi, untuk segera mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diberi waktu 3x24 jam untuk segera mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika tidak, mereka mengancam bakal menggelar aksi massa.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini."

"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," bunyi petikan surat tertanggal 23 September yang dikirim BEM SI dan GASAK kepada Jokowi, dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 56 pegawai karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana temuan Ombudsman dan Komnas HAM.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 (56 dipecat, 1 pensiun) pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," kata surat itu.

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak, sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini."

"Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?"

Baca juga: LPSK: Demi Keamanan dan Keselamatan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved