Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.
Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022
“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”
“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama."
"Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya. (Fransiskus Adhiyuda)