TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pemberantasan Korupsi bakal jalan di tempat, setelah 57 pegawainya dipecat.
"Saya meyakini bahwa pemberantasan korupsi setelah dipecatnya 57 orang ini akan jalan di tempat," kata Abraham dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).
Abraham Samad yang pernah menjabat Ketua KPK periode 2011-2015, mengaku sangat mengenal 57 pegawai yang dipecat.
Baca juga: Baleg DPR Ingin Kunker ke Brasil dan Ekuador, Formappi: Sudah Kebelet Pelesiran Ya?
Dia bilang, 57 orang yang dipecat bukan sekadar pegawai biasa.
Abraham menyebut mereka sebagai pejuang pemberantasan korupsi.
"Kalau (pegawai) biasa hanya menjalankan kewajibannya, tapi yang diberhetikan ini tahu betul dedikasi dan kontribusi yang diberikan ke pemberantasan korupsi luar biasa."
Baca juga: Per 1 Oktober, Tinggal 280 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran
"Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan korupsi," tuturnya.
Menurut Abraham, setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan, lembaga antirasuah diprediksi tak lagi bertaji.
Tetapi karena masih ada 57 pegawai yang sudah dipecat, pemberantasan korupsi di KPK masih berjalan seperti biasa.
Baca juga: Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK
"Kenapa bisa terjadi? Mereka ini ternyata mampu melakukan suatu langkah yang luar biasa."
"Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari UU yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman."
"Oleh karena itu saya ingin selalu sebut mereka bukan pegawai biasa, tapi mereka adalah orang yang memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa," bebernya.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."