TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi akan memeriksa pengelola gedung Hotel Bidakara dalam dugaan kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihak penyidik sudah memeriksa pelapor inisial K dan beberapa saksi yang juga menjadi korban.
"Hari kamis lalu sudah di-interview kami ambil keterangan si pelapor K dan Jumat lalu lanjut saksi-saksi dari K di mana empat orang kami interview," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Hari ini kata Yusri, pihaknya akan memeriksa saksi dari Hotel Bidakara.
Mereka juga akan memeriksa keterangan dari pengelola Hotel Bidakara.
Selain itu, pihak penyidik juga pada Senin ini memeriksa sejumlah saksi yang juga mengaku sebagai korban.
Nantinya kata Yusri, apabila para korban sudah diperiksa pihak penyidik baru akan memanggil terlapor Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
"Sedang kami jadwalkan terlapornya karena korban-korban dulu kami periksa baru terlapornya," tuturnya.
Sebelumnya korban CPNS anak Nia Daniaty, Pulan mengaku sempat ikut tes di Hotel Bidakara, Jakarta Timur atas undangan Olivia Nathania (Oli).
Saat itu setiap peserta diminta menunjukan keahlian masing-masing.
Menurut salah satu saksi Pulan yang juga mengaku tertipu CPNS bodong, ia diminta Olivia mengikuti tes di Hotel Bidakara.
Disana, Pulan bertemu dengan peserta CPNS lainnya yang mendaftar lewat Oli.
Di lokasi itu, ia juga bertemu dengan beberapa orang yang mengaku panitia CPNS.
"Tapi disana saya enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," ujar Pulan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).
Kata Pulan, peserta lainnya juga menerima perintah yang sama dari panitia. Mereka diminta menunjukan keahlian.
Beberapa di antaranya ada yang berpidato Bahasa Inggris sampai menari. Usai menunjukan bakat, mereka diminta ke meja berikutnya untuk menyerahkan dokumen dan foto.
Kata Pulan, pihaknya dirugikan Rp160 juta oleh Oli dari CPNS bodong itu.
Sebab dalam CPNS itu, Pulan membawa serta abang, istri, dan ipar yang masing-masing membayar Rp40 juta.
Kata Pulan, pihaknya mau menarik pelaporan asalkan pihak Oli mau mengakui kesalahan dan mengembalikan dana yang sudah disetorkan.
Sebelumnya diberitakan Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan. Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Seorang kuasa hukum Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. (Des)