TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah mengatur kebijakan makan di tempat di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.
Baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali, dengan sejumlah aturan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 4, dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
Sedangkan khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas bunyi Inmendagri itu.
Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88
Adapun pada daerah PPKM level 1, restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away.
Di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1 hingga 4 diizinkan menerima dine in.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal
Namun, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.
Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.
Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.
Berikut ini daftar lengkap PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri 47/2021:
DKI Jakarta
Level 3:
Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Banten
Level 3:
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Serang
Jawa Barat
Level 2:
Kota Cirebon
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Level 3
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Level 2:
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Demak
Level 3:
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
Blitar
Level 2:
Kota Madiun
Kota Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kota Pasuruan
Level 3:
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Jember
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan
Bali
Level 3:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar. (Fransiskus Adhiyuda)