Kasus Rizieq Shihab

Bebas Setelah 8 Bulan Dipenjara, Mantan Pimpinan FPI: Alhamdulillah Kami Bisa Lihat Matahari Lagi

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bebas, setelah 8 bulan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri, atas kasus kerumunan massa di Petamburan.

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bebas, setelah 8 bulan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri, atas kasus kerumunan massa di Petamburan.

Para eks pimpinan FPI ini menyambut baik kebebasan yang mereka terima, Rabu (6/10/2021) pagi.

Mereka adalah Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu

Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, kelimanya turut mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.

"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.

Dirinya menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya

Rasa syukur itu dipanjatkan, sebab selama menjalani masa tahanan, tidak pernah sekalipun merasakan hangatnya matahari pagi.

"Kalau pas ditahan kan adanya di basement, jadi gelap enggak pernah ngerasain matahari," bebernya seraya meninggalkan awak media.

Ucapan itu juga turut disambut oleh eks pimpinan FPI lainnya, yakni Maman Suryadi, mantan Panglima Laskar FPI yang berjalan di belakang Sabri Lubis.

Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19

Maman juga turut mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan dengan eks pimpinan FPI lainnya.

"Ali (kala memanggil Ali Alwi) Alhamdulillah matahari, bisa lihat lagi kita, ini matahari nih," bebernya.

Sebelumnya, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum eks petinggi FPI, memastikan kliennya akan bebas dari vonis perkara kerumunan di Petamburan, pada Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Indonesia Rencanakan Uji Klinis Molnupiravir yang Disebut Mampu Cegah Kematian Akibat Covid-19

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang eks Pengurus FPI, Insyaallah pada Rabu 6 Oktober 2021 tanggal 29 Shaffar 1443H akan bebas," ungkap Aziz, Selasa (5/10/2021).

Aziz menyebut, bebasnya lima eks petinggi FPI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menjerat kelimanya.

"Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," terangnya.

Kelima mantan petinggi FPI itu divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Minta Doakan Rizieq Shihab Bebas

Bekas Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis turut mengucapkan terima kasih kepada para pihak dan pimpinan Rutan Bareskrim Polri, setelah bebas.

"Kita sudah bebas."

"Saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terina kasih banyak."

Baca juga: Agar Konsisten, Jimly Ashhiddiqie Usul Pemilu 2024 Digelar pada 17 April Seperti Tahun 2019

"Yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)," ucap Sabri kepada awak media setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).

Mantan Ketum FPI tersebut juga turut mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan masyarakat yang mendoakan dirinya bersama lima eks pimpinan FPI lainnya selama berada di rutan.

Akan tetapi, dia memohon agar doa tersebut jangan terputus.

Baca juga: Hadapi Yusril di MA, Partai Demokrat Pilih Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum

Sebab, hingga kini masih ada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan Muhammad Hanif Alattas, menantu Rizieq, yang masih ditahan.

Sabri berharap, eks pendiri FPI dan menantunya tersebut bisa segera menghirup udara bebas, dan menyusul mereka.

"Jangan putuskan doa anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan."

Baca juga: Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk

"Dan habib Hanif Alatas juga masih ditahan, kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ucapnya.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di Megamendung.

Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi)."

Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?

"Kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Atas dasar itu, sejauh ini, kata dia, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," ucap Aziz.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Abaikan Rekomendasi Ombudsman, BW Nilai Firli Bahuri Cs Hina dan Rendahkan Kehormatan KPK

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut."

"Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000," tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Terus Melandai, Graha Wisata Ragunan Nihil Pasien, di TMII Sisa Belasan Orang

Tak hanya untuk perkara Megamendung, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut."

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali dan Luar Jawa Melonjak, Pemerintah Siaga

"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Rizki Sandi Saputra)