TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan (splitsing) berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.
"Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung yang lama bernomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," terangnya.
Leo menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh panitera muda pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021) siang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya
Ipda M Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," jelasnya.
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa adalah pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beda Peran
Dua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, memiliki peran berbeda.
Sejatinya ada tiga polisi yang jadi tersangka dugaan kasus unlawful killing anggota FPI, yakni F, Y, dan EPZ.
Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi