"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021."
"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.
Baca juga: Berkomentar Miring Soal Tragedi KRI Nanggala-402, Anggota Polsek Kalasan DIY Diciduk Propam
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP."
"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," bebernya. (Igman Ibrahim)