Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, saat ini hanya dua tersangka, F dan Y yang tengah disidik oleh Polri.
Para tersangka diketahui berada di mobil yang sama saat insiden penembakan terjadi.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Moeldoko Bilang Operasi di Bumi Cenderawasih Perlu Dievaluasi
Ahmad menyatakan, F diduga sebagai penembak anggota FPI, dan Y bertugas sebagai pengemudi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut peran EPZ yang telah meninggal dunia.
"Sudah diketahui siapa yang nembak."
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
"Yang satu dikenakan (pasal) 338."
"Pokoknya salah satu dari mereka yang (pasal) 338."
"Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," terangnya.
Baca juga: Penghulu yang Menikahkan Putrinya Jadi Saksi di Persidangan, Rizieq Shihab Minta Maaf
Berkas perkara F dan Y dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.
"Hari Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan."
"Yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50."
Baca juga: Agar Barang Bukti Tak Raib, MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
"Kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," terang Ahmad.
Ia menyatakan, berkas perkara tersebut kini masih dipelajari JPU.
Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, DPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari