TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuudin mengatakan, surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI belum diterima oleh Komisi I.
Padahal, DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (8/10/2021) besok hingga 7 November 2021.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun per 1 Desember 2021.
Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!
"Artinya masih ada waktu mulai tanggal 9 November sampai dengan 30 November," kata TB Hasanuddin seusai menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Politisi PDIP itu mengatakan, pemerintah dan DPR punya waktu selama 21 hari.
"Pertama, Presiden mengirim surpres."
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif
"Kedua, melaksanakan fit and proper test di Komisi I."
"Kemudian pelantikan panglima TNI yang baru sebelum tanggal 30 November."
"Jadi 21 hari prosesnya cukup," tutur TB Hasanuddin.
Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU
TB Hasanuddin menegaskan, semua kepala staf di tiga matra TNI berpeluang sebagai Panglima TNI.
"Semua panglima yang akan datang nanti akan mampu melaksanakan tugas."
"Insyaallah dari matra mana pun, karena matra mana pun nanti akan dibantu dari jenderal-jenderal semua matra," bebernya.
Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surat presiden (surpres) terkait calon Panglima TNI bakal diajukan ke DPR secepatnya.
"Belum, ini tadi barusan saya sampaikan jadi kita akan ajukan secepatnya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).