Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Mengaku Masuk Angin

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama sembilan jam anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan kedok CPNS.  Pantauan Wartakotalive, Olivia Nathania keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selama sembilan jam anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan kedok CPNS. 

Pantauan Wartakotalive, Olivia Nathania keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Titaley. 

"Proses pemeriksaan klien kami, Olivia berjalan baik. Olivia menerima 41 pertanyaan dari penyidik," kata Yusuf Tataley di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. 

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Yusuf menambahkan bahwa 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang menerpa wanita yang akrab disapa Oi itu. 

"Pertanyaan seputar masalah dan juga kedekatan dengan pelapor, Karnu," ucap Yusuf Tataley. 

Sementara itu, Oi tak mau banyak bicara. Ia banyak diam ketika awak media menyecarnya dengan pertanyaan soal pemeriksaan. 

"Saya sudah serahkan kepada pengacara saya," ungkap Olivia Nathania. 

Olivia Nathania mengakui baru kali ini menjalani pemeriksaan dengan penyidik selama sembilan jam.

Ia mengaku kesehatannya menurun. 

"Diperiksa sembilan jam saya masuk angin. Ini saya mau pulang istriahat," ujar Olivia Nathania. 

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI)