Unjuk Rasa

Update Perkembangan Kasus Aksi Kekerasan saat Unjuk Rasa HUT Kabupaten Tangerang

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penanganan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang yang bertindak diluar standar operasional prosedur diambil alih Bidpropam Polda Banten, Kamis (14/10/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Penanganan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang yang bertindak diluar standar operasional prosedur diambil alih Bidpropam Polda Banten.

Pengambilalihan penanganan terhadap oknum polisi Brigadir NP itu dikemukakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Oknum polisi itu bertindak diluar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

"Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten," kata Wahyu, Kamis (14/10/2021).

Wahyu mengatakan, kasus itu diambil alih Propam Polda Banten sebagai bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota.

Seperti anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP dalam menangani aksi unjuk rasa.

Baca juga: Kapolda Banten Rudy Heriyanto Minta Maaf kepada Mahasiswa dan Orangtua Atas Tindak Kekerasan

Baca juga: Respon Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait Unjuk Rasa Berujung Tindak Kekerasan

Atas tindakan itu, oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan di internal Polri.

Dia menambahkan, terkait saksi korban dari mahasiswa, sesuai perintah Kapolda Banten, hari ini melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan saksi korban.

Jika saksi korban telah dinyatakan sehat, maka akan secepatnya dijadwalkan  hadir di Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban.

"Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ucap Wahyu.

Sedangkan terhadap oknum Brigadir NP, sejak Rabu (13/10/2021) sampai hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten.

Baca juga: Kronologi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tangerang, Diwarnai Aksi Polisi Banting Mahasiswa

Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Komisi III DPR Minta Diberi Hukuman Tegas

Menurut Wahyu, Kapolda Banten mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana saat  pandemi Covid-19.

Rudy Heriyanto juga meminta masyarakat untuk memercayakan penanganan perkara yang akan dilakukan sesuai  prosedur di lingkungan Polri.

"Bapak Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wahyu Sri Bintoro.