Laporkan Mantan Manajernya atas Kasus Penggelapan Uang, Denny Sumargo Diperiksa di Polda Metro 3 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Sumargo Saat Hadir di Polda Metro Jaya, 19 Oktober 2021

TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 Jam Aktor Denny Sumargo keluar dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas kasus dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan uang.

"Hari ini kami memenuhi pemeriksaan, udah di BAP, saya dampingi. Alhamdulillah semua pertanyaan bisa kami jawab," terang Muhammad Anwar Kuasa Hukum Densu di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, pada Selasa (19/10/2021).

Muhammad menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan Densu menceritakan terkait modus tindak pidana yang dilakukan oleh sang mantan manajer tersebut.

Pasal yang diduga diperbuat oleh sang manajernya masuk kedalam pasal 263 berkaitan dengan membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Lebih lanjut, dalam pasal 263 tertulis barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Sebelumnya, babak baru laporan Aktor Denny Sumargo kepada mantan manajernya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Pada pukul 13.00 WIB Denny Sumargo hadir memenuhi panggilan polisi di di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/10/2021)

"Jadi agendanya hari ini sesuai dengan panggilan penyidik," terang Denny Sumargo pada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/10/2021).

Diketahui, Denny Sumargo telah membuat laporan polisi terhadap mantan manajernya berinisial DA pada Rabu (29/9/2021) atas kasus penipuan dan penggelapan dana.

"Ini panggilan penyidik, hari ini di periksa Deni Sumargo untuk menceritakan kronologi peristiwa hukum yang terjadi atau tindak pidana yang dilakukan oleh DA," tambah Mohammad Anwar Kuasa Hukum Densu.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Mohammad menerangkan bahwa pemeriksaan pastinya terkait tentang penjelasan Denny seputar kronologi terkait penggelapan tersebut.

Setelah melakukan BAP, ia menjelaskan bahwa nantinya baru akan diketahui apa saja pertanyaan yang dilayangkan petugas  terkait permasalahan yang dialaminya ini. (m30)