TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah PSK atau pekerja seks komersial dari sebuah kos-kosan dan apartemen di Tangerang Selatan.
"Kita amankan total ada lima PSK open BO," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin, Senin (25/10/2021).
Satu di antara PSK ternyata dalam kondisi hamil.
Mereka melakukan prostitusi online lewat aplikasi daring.
Pelanggan diarahkan datang dan bertransaksi di kamar kos atau apartemen yang telah disewa.
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan PSK sedang transaksi yang digelar selama 2 hari, Sabtu 23 Oktober dan Minggu 24 Oktober 2021.
Baca juga: Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI Datangi Gedung LPSK, MS Dinyatakan Paranoid Akut
Total ada 5 PSK yang ciduk, 3 dari kamar apartemen dan 2 lainnya dari indekos.
Seorang PSK yang tengah mengandung itu tertangkap basah berada di dalam kamar apartemen dengan seorang pelanggan.
Keduanya lantas digiring petugas berikut barang bukti alat kontrasepsi.
"Posisi yang hamil ini sedang berada di dalam kamar apartemen," ungkap Muksin.
Dari keterangannya, PSK itu mengaku sudah memiliki suami. Namun dia sendiri tak dapat menunjukkan bukti-bukti pernikahnya dengan alasan hanya menikah siri.
"Dia bilang sudah punya suami, tapi nikah siri," sambungnya.
Tarif PSK ini pun lebih tinggi dari tarif biasanya.
Sekali berkencan tarif yang dipatok sebesar Rp1 juta, meskipun terkadang tarif itu bisa dinegosiasikan jika jumlah pelanggan menurun.
"Mereka rata-rata udah menjalani pekerjaan ini antara 4 bulan sampai 1 tahun. Tarifnya ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp1 juta. Yang hamil ini tarifnya paling tinggi," jelas Muksin.