TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bosan atas sikap napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kerap melanggar tata tertib (tatib), Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, bertindak tegas.
Ibnu tampaknya tak mau pelanggaran tatib terus terjadi, seolah ada kesan pembiaran.
Sebab, hal itu telah mencoreng institusinya di mata masyarakat. Karenanya, perlu ada satu tindakan tegas guna menimbulkan efek jera.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Sabar Terkait Kasus Gorong-gorong Maut Taman Royal
Kali ini, Ibnu melakukan langkah tegas berupa pemindahan terhadap 10 orang napi Rutan Cipinang.
Mereka dipindahkan karena melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap napi lain di Blok Rutan Cipinang.
Ke-10 orang napi itu langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (29/1/2021) dini hari.
Adapun nama pelaku adalah Ar als Rz, CS bin Sd, FR bin Taj, MR bin Ang, Pd bin Sn, Pak bin us, Rob, Sal bin mk RS, TN als FG dan IJH.
Menurut Ibnu, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya berdasarkan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui IG @supirpete2, terkait dengan tindakan kekerasan dan pemerasan sesama napi.
"Setelah mendapat info tersebut pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 14 siang. Saya memerintahkan Kadivpas bu Marselina untuk melakukan pengecekan langsung ke Rutan Salemba dan Rutan Cipinang maupun ke Lapas lainnya,” ucap Ibnu, Jumat 929/10/2021).
Baca juga: Brisia Jodie Yakin Perannya di Love Knots Bakal Bikin Kesal Penonton
“Kemudian Kadivpas melakukan pendalaman di Rutan Cipinang bersama Kepala Rutan dan beberapa Pejabat Struktural dan berhasil melakukan pencarian keterangan informasi yang diduga menjadi lokasi penganiayaan," lanjutnya.
Dikatakan dari hasil investigasi beberapa penghuni mengaku sempat menyaksikan peristiwa yang dilakukan oleh ke-10 orang napi itu terhadap teman sekamarnya.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 warga binaan itu, dan juga kepada saksi sekaligus korban,” ujarnya.
“Setelah semua bukti dianggap kuat dan kami berkoordinasi dengan Direktur Kamtib Dirjen PAS maka ke-10 pelaku diberikan sangsi Register F, dan malam itu juga segera dipindahkan ke Nusakambangan," tegas Ibnu.
Baca juga: Benyamin Davnie Was-was Masuki Musim Hujan, Sebab Ada 30 Titik Rawan Banjir di Tangsel
“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WBP dan petugas untuk menciptakan kondisi lapas dan rutan kondusif meskipun overcapasitas,”tambah mantan Kanwil Sumut ini.
Sementara, saksi korban atas nama MH bin AM telah dilakukan perlindungan dan pengobatan serta pengamanan di blok berbeda.
"Pihak Rutan Cipinang juga sudah menghubungi istri korban dan menjelaskan perkara yang terjadi dan isteri korban mengucapkan terima kasih atas gerak cepat petugas Rutan Cipinang," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen PAS Kemenkumham, Abdul Aris, menyesali temuan sejumlah barang terlarang di dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, jajaran Ditjen PAS Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DKI menggelar sidak ke Lapas Kelas I Cipinang, 13 Oktober 2021 malam.
Baca juga: Jadwal Vaksin Covid di St Carolus Summarecon, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Jumat (29/10)
Sidak tersebut sebagai tindak lanjut pemberitaan kanal YouTube ‘Narasi Newsroom’ sehari sebelumnya, yang memublikasi baha di Lapas Cipinang terdapat sel mewah dan bebas jual beli narkoba.
Karena itu, Abdul Aris didampingi Direktur Watkeshab dan Direktur Yantah, Lola Basan Baran, serta Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta melaksanakan kegiatan razia.
Razia digelar pada pukul 20.30 WIB, penggeledahan dilakukan di area Blok Hunian H gedung type VII.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara serentak kepada seluruh kamar hunian petugas berhasil menyita Handphone 12 unit, Charger 17 unit, alat hisap shabu dua unit, Colokan listrik 15 unit, Wifi/modem lima unit, dan sejumlah kabel dan alat elektronik.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 warga binaan, dan didapati tiga orang warga binaan yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
Atas temuan itu, Abdul Aris berharap para petugas lapas dan rutan harus selalu memberikan arahan kepada seluruh warga binaan tentang pentingnya kebersihan lingkungan dari narkoba dan barang terlarang lainnya.
"Kegiatan penggeledahan ini sebenarnya rutin diadakan menindaklanjuti instruksi Dirjen PAS yang meminta seluruh jajarannya membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba. Selain itu juga agar menjaga keamanan dan ketertiban Rutan," katanya.
Baca juga: Viral Spanduk Parkir Gratis di Indomaret, Tanggapan YLKI: Kalau Gak Dikasih Karcis itu Pungli
Menurut Abdul Aris, penggeledahan itu merupakan bentuk perhatian petugas kepada warga binaan, untuk mengurangi potensi gangguan kamtib, dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain menjalankan penggeledahan sebenarnya lapas dan rutan, juga kerap melaksanakan test urine kepada warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Sementata itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyatakan sidak tersebut bertujuan sebagai upaya pembuktian atas berita yang diungkap kanal YouTube ‘Narasi Newsroom’, bahwa terdapat sel mewah dan jual beli narkoba di Lapas Kelas I Cipinang.
"Saya sudah melaksanakan sidak dan mengecek langsung ke kamar hunian, tapi saya tidak menemukan apa yang disangkakan seperti dalam video tersebut,” ujar Ibnu Chuldun, Kamis (14/10/2021).
“Karena itu saya sudah meminta kalapas melakukan klarifikasi pemberitaan Narasi Newsroom tersebut,” imbuhnya.
“Pemberitaan tersebut akan berdampak pada persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan," lanjutnya," lanjutnya.
Menurut Ibnu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, sudah meminta klarifikasi ke Narasi Newsroom yang bertanggungjawab atas dimuatnya berita tersebut.
"Kalapas Cipinang sudah mendatangi kantor Narasi di Gedung Inti Land pada 13 Oktober 2021,” katanya.
“Kedatangan Kalapas Cipinang yang didampingi Kabid Administrasi dan Keamanan, Haryoto serta Ka. KPLP, Heriyanto Syafrie diterima oleh pihak Narasi Newsroom, yaitu Sdr. Laban selaku Manager Program, dan kedua produsernya diantaranya Sdr. Arbi yang bertanggungjawab atas penayangan konten dimaksud,” lanjutnya.
Kalapas Cipinang meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas penayangan konten yang diyakini salah dan menyesatkan opini publik, di mana dalam video tersebut sangat mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang," tutur Ibnu Chuldun.
Ibnu menyatakan konten di dalam video tentang Lapas Kelas I Cipinang itu tidak semuanya benar.
Kalapas Cipinang meminta pihak Narasi untuk meminta maaf kepada Lapas Kelas I Cipinang, Kakanwil DKI Jakarta, Dirjen Pemasyarakatan dan tentunya kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui media sosial dan menarik konten yang menyesatkan opini publik tersebut.
"Dalam kesempatan ini, Sdr. Laban selaku manager program, mengakui kekeliruannya dan telah melakukan tindakan berupa ralat dalam deskripsi di konten video yang sama,” ucapnya.
“Namun, yang bersangkutan tidak mau mencabut konten video dengan dalih melanggar UU Jurnalistik," ujarnya.
"Selanjutnya Narasi TV akan membuat fresh konten setelah melakukan liputan langsung di Lapas Kelas I Cipinang dalam waktu dekat ini," imbuh Ibnu.
Pihak Narasi Newsroom berdalih telah menghentikan konten promo dari video konten agar Narasi tidak lagi mendapat sponsor dari iklan konten tersebut dari semua channel Narasi yang telah menayangkannya.
"Tidak puas dengan jawaban tersebut, Kalapas Kelas I Cipinang tetap meminta pihak Narasi untuk meminta maaf melalui konten youtube,” katanya.
“Setelah melalui komunikasi yang cukup alot, akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu pihak Narasi akan membuat fresh konten untuk meluruskan informasi dari konten sebelumnya," imbuhnya.
Menurut Ibnu, klarifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan komunikasi dan tanggapan atas konten-konten yang menyesatkan publik, serta mendiskreditkan Lapas Kelas I Cipinang.
"Hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan dan tentunya citra positif Kementerian Hukum dan HAM RI,” ucapnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi adanya berita yang belum tentu kebenarannya," tandas Ibnu.