Berita Banten

Wahidin Halim Persilahkan Buruh Demo Terkait Upah, tapi Harus Patuh Jika Sudah Ada Keputusan

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Wahidin Halim memperbolehkan buruh demo terkait upah.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim, menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Penetapan UMP dan UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan. 

Baca juga: Jerinx Was-was Berkas Kasus Pengancaman pada Adam Deni Sudah Lengkap di Tangan JPU

"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan)," kata pria yang akrab disapa WH ini, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gubernur WH menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi.

Tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. 

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Pecat dan Penjarakan Polantas yang Tukar Tilang dengan Bawang

“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," ujarnya. 

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimun. 

Baca juga: Suami Indah Kalalo Jalani Operasi Mata di Australia Akibat Menabrak Sepeda Motor

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten).

Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP. 

Baca juga: Shandy Aulia Bungkam Terkait Dugaan Judi Online Jelang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Selain itu, untuk menindak lanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten yg berisi juklak dan juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut. Dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK. 

"Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur," ungkap Al Hamidi. 

Halaman
12