TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemerintah Kota Tangerang membentuk satuan tugas Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska).
Tujuan pembentukan Satgas Laraska untuk meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan menanggulangi dampak terjadi bencana, khususnya dalam hal arsip kependudukan dan keluarga.
Kegiatan pembentukan satgas Laraska untuk melindungi dan menjamin hak-hak keperdataan setiap keluarga melalui perlindungan arsip keluarga.
Mencegah dan mengurangi kerusakan arsip keluarga dari dampak bencana serta membentuk keluarga yang mampu merawat arsip keluarga secara mandiri.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin secara langsung membuka kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 9-10 November 2021.
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangsel akan Cetak Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Lapak Pemulung
Total satgas Laraska sebanyak 75 orang untuk bertugas di wilayah Kecamatan Periuk.
Wilayah Periuk merupakan daerah langganan banjir di Kota Tangerang.
"Urusan kearsipan dokumen kependudukan merupakan salah satu hal yang penting sebagai seorang warga negara," ujar Sachrudin, Rabu (10/11/2021).
Sachrudin menjelaskan, salah satu hal yang mendasari dibentuknya Satgas Laraska karena ada potensi kerusakan dokumen kependudukan akibat musibah atau bencana.
"Selain jiwa dan harta benda, arsip kependudukan ataupun kepemilikan juga menjadi hal yang penting untuk dievakuasi ketika musibah datang," ucapnya.
"Karena arsip adalah alat pembuktian, sumber sejarah dan informasi, sehingga perlu dikelola dengan baik," kata Sachrudin.