Jerinx SID dijerat pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE atas ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Baca juga: Jerinx SID Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya, Tak Sangka Mendapat Sambutan Meriah dari Para Napi
Baca juga: Jerinx SID Anggap Proses Hukum Kasus Dugaan Pengancaman di Media Sosial Tidak Beres
Dugaan pemerasan
Sementara itu, musisi Jerinx SID mengaku bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni terhadapnya.
Adam Deni merupakan pelapor atas kasus dugaan pengancaman atas tersangka Jerinx SID.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada indikasi dugaan pemerasan dari Adam Deni dalam menyelesaikan perkara dugaan pengancaman ini.
Dia mengatakan, Adam Deni pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx SID untuk mencabut laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Adam Deni juga dikabarkan meminta uang Rp 150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx.
Terkait isu dugaan pemerasan itu, Adam Deni enggan berkomentar.
"Saya enggak mau menanggapi apa-apa," kata Adam Deni ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sebelum Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jerinx SID Minum Obat Depresi
Baca juga: Jerinx SID Kembali Dipenjara, Kini Atas UU ITE dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Kendati demikian, Adam mengatakan, isu dan tuduhan pemerasan yang dilayangkan pihak Jerinx merugikan dirinya.
"Isu ini (dugaan pemerasan) telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya," ucapnya.
Oleh karena itu, Adam Deni akan mengambil tindakan tegas kepada tim penasehat hukum Jerinx SID, yang sudah melempar isu dugaan pemerasan tersebut.
"Saya akan ambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang memfitnah saya dengan melakukan dugaan pemerasan," ujar Adam Deni.