Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," bebernya.
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun ketika ada pelanggaran kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Bripda RB Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto, Beredar Akun Medsosnya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/05/biodata-bripda-rb-oknum-polisi-yang-terlibat-kematian-mahasiswi-mojokerto-beredar-akun-medsosnya?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi