Viral Medsos

Bripda RD Pelaku Rudapaksa Terancam Dipecat Tidak Hormat, Dipenjara 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda RD ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena rudapaksa dan aborsi. Bahkan terancam dipecat dari kepolisian

TRIBUNTANGERANG.COM - Sosok dan biodata Bripda RB menjadi sorotan setelah ia diduga kuat terlibat kasus kematian mahasiswi NW (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Oknum polisi tersebut diduga menghamili NW dan terlibat tindakan aborsi terhadap korban.

NW diduga kuat mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium).

Menurut resmi pihak kepolisian, Bripda RB merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Pemuda asal Pandaan itu merupakan mantan pacar korban.

Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.

Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Sang Pacar Oknum Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Alih-alih bertanggung jawab, Bripda RB malah memaksa NW untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali. 

Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.

Biodata Bripda RB kini juga beredar di media sosial.

Melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'SOSOK Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Karena Hamil', Bripda RB disebut-sebut bernama lengkap Randy Bagus Hari Santoso.

Menurut informasi yang dirangkum Tribun Manado, akun media sosial Bripda RB adalah Instagram @randybagushs_ dan Twitter: @Randybg4

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Mahasiswi Mojokerto Hing Trending di Media Sosial

Bripda RD ini terancam dipecat. Berdasarkan konferensi pers Polres Mojokerto, terdapat ancaman Bripda Randy dipecat dan dikenakan kode etik kepolisian, yakni pasal 7 dan 11.

Dalam praktiknya Bripda Randy terancam dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya.

Tidak hanya terancam dipecat, tetapi pemilik nama asli Randy Bagus Hari Sasongko tersebut juga terjerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan.

Dampaknya Bripda Randy juga terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Halaman
123