Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Di mana, semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
"Pemerintah Pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari proyek strategis nasional. Diharapkan, dengan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.
"Kenaikan UMP 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," papar anggota dewan yang akrab dipanggil Cak Nawa itu.
Dikatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat berharap Pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi). Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan.
Seperti diketahui dari persoalan ini pun menyebabkan bersitegangnya Wahidin dengan kaum buruh. Para buruh meluapkan kekesalannya hingga menggelar unjuk rasa ke jalan menuntut kenaikan upah. (dik)