Banten

Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten, Pengamat: Itu Sudah Adil Sesuai Kondisi Pandemi

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Dian Anditya Mutiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Demokrat  M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Gubernur itu secara hirarki pemerintahan adalah Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Di mana, semua kebijakannya harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya. 

"Pemerintah Pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari proyek strategis nasional. Diharapkan, dengan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

"Kenaikan UMP 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat," papar anggota dewan yang akrab dipanggil  Cak Nawa itu. 

Dikatakan, dirinya sebagai anggota  Fraksi Partai Demokrat berharap Pemerintah segera merevisi UU  Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perintah dari MK (Mahkamah Konstitusi). Revisi tersebut harus memuat aspirasi buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan dan perlindungan masa depan.

Seperti diketahui dari persoalan ini pun menyebabkan bersitegangnya Wahidin dengan kaum buruh. Para buruh meluapkan kekesalannya hingga menggelar unjuk rasa ke jalan menuntut kenaikan upah. (dik)