TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jerinx hari ini kembali menjalani sidang perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).
Saat ditanya tentang kondisi kesehatan oleh Majelis Hakim, Jerinx yang menghadiri persidangan secara daring mengaku sehat.
"Sehat yang mulia," ucap Jerinx melalui daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Persidangan hari ini dijadwalkan berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB, namun karena surat kuasa belum rampung, proses sidang kembali ditunda selama 30 menit.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum dan juga Jerinx.
Baca juga: Bantah Meminta Uang Rp 10 Miliar kepada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya
Dalam pembacaan Exsepsi hari ini pihaknya akan menyampaikan hal penting dan dirasa perlu disampaikan kepada public bagaimana profil seorang Adam Deni seperti apa.
"Kami akan membuka dalam eksepsi kami, motif adam deni melaporkan jerinx dan tidak kemudian tidak bersedia menempuh restoratif justice (cek)," jelas Sugeng Teguh.
Didalamnya terdapat motif dari Adam Deni yang sifatnya ekonomis yang melibatkan sejumlah uang besar yang menyerat tokoh besar didalamnya.
"Walaupun tidak disebut namanya, tapi kita bisa menduga mengidentifikasi walaupun kita tidak bisa menyebut itu kenyataannya," jelasnya.
Saat ditanya maksud dari melibatkan uang dan tokoh besar itu apa, ia menjelaskan bahwa semua itu merupakan permintaan sejumlah uang yang jumlahnya besar dan nanti akan ada di dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang.
Baca juga: Jerinx SID Anggap Proses Hukum Kasus Dugaan Pengancaman di Media Sosial Tidak Beres
Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tahanan Kota
Jerinx SID alias I Gede Aryastina pada persidangan hari ini, menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi juga Nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).