Seleb

Irwansyah Ingin Adik Kembalikan Uang dan Kerugian Pakai Jalur Hukum Perdata

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah akan membawa kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Hafiz Fatur menjadi kasus perdata.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pasangan selebritis Irwansyah dan Zaskia Sungkar bakal menyelesaikan masalah dengan sang adik, Hafiz Fatur, secara perdana bukan pidana.

Irwansyah akan mempertimbangan hukum perdata untuk kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan Hafiz Fatur.

Sementara itu, laporan polisi (LP) yang dilayangkan Irwansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan akan segera dicabut.

Laporan tercatat dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.

Penasihat hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, kliennya memilih jalur perdata karena targetnya bukan untuk memenjarakan Hafiz Fatur.

Dia hanya ingin sang adik membayar kerugian yang telah diderita Irwansyah.

Baca juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Hingga Tipikor BRI

Baca juga: Akibat Ulah Adiknya, Rumah Irwansyah Terancam Disita oleh Bank dan Merugi hingga Rp5 Miliar

"Karena dia sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini," kata Zakir Rasyidin saat dihubungi Minggu (9/1/2022).

"Jadi target dia bagaimana kerugian kembali, bukan mau mengirim Hafiz ke penjara," katanya lagi.

Proses pengembalian kerugian itu hanya dikenal dengan hukum perdata.

Sedangkan pidana tidak mengatur ganti rugi melainkan menghukum seseorang karena dianggap bersalah.

"Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kita cabut," ucap dia.

Pengacara itu telah berkonsultasi dengan penyidik terkait membawa kasus kliennya ke jalur perdata.

Zakir menjelaskan, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, apabila dua perkara sama sekaligus berjalan dengan jalur berbeda maka perkara pidananya harus dihentikan terlebih dahulu.

"Jadi setelah kita konsultasikan pihak penyidik dan juga kepada Mas Irwansyah selaku klien diambilah sebuah keputusan bahwa perkara perdata yang kita dahulukan dan perkara pidananya itu segera akan kita cabut," ujarnya.

Baca juga: Irwansyah Laporkan Adik Kandung ke Polisi Gara-gara Tanda Tangannya Dipalsukan

Baca juga: Zaskia Sungkar Terseret Kasus Dugaan Penggelapan yang Dilakukan Adik Irwansyah

Dia mengatakan, gugatan perdata baru akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan.

Halaman
12