Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Senin 10 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Penulis: Hertanto Soebijoto
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku hari Senin (10/1/2022). Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap di depan Mangga Dua Square, Jumat (7/1/2022).

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Irwansyah Ingin Adik Kembalikan Uang dan Kerugian Pakai Jalur Hukum Perdata

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: PAN Siap Usung Ariza Jadi Gubernur DKI di Pilkada 2024

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Kota Tua Semakin Ramai Pengunjung, Petugas Gabungan Berikan Pengawasan Prokes

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)