WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Rabu, 12 Januari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Pada hari Rabu (12/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Baca juga: SIM Keliling Tangerang Kota Rabu, 12 Januari 2022, Simak Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Lebih dari 800 Jemaah Umroh Sudah Berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Vaksinasi Booster Prioritaskan Dulu Lansia dan Komorbid
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
Baca juga: Kader PDI Perjuangan yang Dibahas untuk Pilkada DKI 2024, dari Risma, Ahok, Azwar Anas, dan Gibran
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Bila Hasil Survei Tinggi, Partai Golkar akan Usung Airin Maju ke Pilgub DKI Jakarta
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
Baca juga: Dokter Muda Diduga Bakar Bengkel hingga Kekasih Tewas Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)