Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, sudah menerima tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka dinyatakan bersalah dan terancam enam tahun kurungan penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Cynthiara Alona dan teman-temannya 10 bulan kurungan penjara dan JPU mengajukan banding.