Akibat perbuatannya tersebut, W disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Mereka ini spesialis ranmor, karena sudah menyiapkan beberapa jenis kunci letter T lebih dulu dan dalam sehari beraksi, mereka bisa mencuri dua hingga empat motor dengan beraksi dari siang hingga malam hari," ucapnya.
Baca juga: Jenderal Andika: Sudah Jalani Hukuman, Mayjen Untung Budiharto Sah Jadi Pangdam Jaya
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan sekarang kita masih melakukan pengejaran terhadap A yang berhasil melarikan diri, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan W ini," tutup AKP Kuswadi. (M28)