UMP 2022

Apindo Resmi Gugat Gubernur Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022 ke PTUN Jakarta

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan digugat oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta. Foto dok: Anies Baswedan saat melayat Sabam Sirait di Jalan Depsos Nomor 34, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Anies digugat oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta.

Gugatan Apindo soal kenaikan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Video: Asosiasi Pengusaha Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022

Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen.

Diantaranya yakni; DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca juga: Ribuan Buruh dari Tangerang Turut Bergerak ke Istana Presiden untuk Menuntut Peningkatan Upah

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Banten Tahun 2022, Ada 8 Kota Tertinggi di Kabupaten Tangerang

Adapun isi gugatan yang dilayangkan diantaranya yakni ;

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Naik 10 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.(m27)