Anies Baswedan didesak Hapus Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan Menyusul Merebaknya Omicron

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelat kendaraan ganjil genap, ingat sesuaikan dengan tanggalnya

Menurutnya antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.

Baca juga: Pasien infeksi Omicron yang dirawat di RLC Kota Tangsel tidak ada Riwayat ke Luar Negeri

Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga.

Namun, dia mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.

Baca juga: Seorang Pasien Positif Varian Omicron Jalani Isolasi di RLC Kota Tangsel

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (18/1/2022) sampai dengan 24 Januari 2022.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron di Tangerang Raya, Warga Harus Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya. (faf)

1..Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan gage, yakni;
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.