Ibu Kota Baru

Jokowi Disarankan Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa yang Dimaksud?

Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Ahok - Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT Pertamina Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

Terlebih, perencanaan IKN dibuat semasa Bambang memimpin Bappenas.

Baca juga: KEPALA Bappenas Umumkan Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur: Nusantara

"Kalau dilihat dari penilaian objektif, nama BB (Bambang Brodjonegoro) layak dipertimbangkan."

"Karena ketika dia jadi Menteri Bappenas pada periode Jokowi yang pertama, dia yang diperintah untuk merencanakan IKN baru," ulas Ujang.

Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Tak Ada Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) tak digelar di ibu kota baru Indonesia, alias Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Pengembangan Ibu Kota Negara Baru akan Dilakukan Hingga 20 Tahun

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Gambar yang menunjukkan desain istana kepresidenan untuk ibu kota negara baru di Kalimantan Timur tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Potongan gambar dari video yang diunggah pematung Nyoman Nuarta, Kamis (6/1/2022). (IG/@nyoman_nuarta))

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Baca juga: Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem di wilayah Jabodetabek 19 Januari hingga 21 Januari 2022

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, pada Pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Baca juga: Diduga Melawan Hukum, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat oleh TKI ke Pengadilan Negeri Tangerang

Pasal 10

Halaman
123