Terlebih, perencanaan IKN dibuat semasa Bambang memimpin Bappenas.
Baca juga: KEPALA Bappenas Umumkan Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur: Nusantara
"Kalau dilihat dari penilaian objektif, nama BB (Bambang Brodjonegoro) layak dipertimbangkan."
"Karena ketika dia jadi Menteri Bappenas pada periode Jokowi yang pertama, dia yang diperintah untuk merencanakan IKN baru," ulas Ujang.
Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Tak Ada Pilkada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) tak digelar di ibu kota baru Indonesia, alias Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Pengembangan Ibu Kota Negara Baru akan Dilakukan Hingga 20 Tahun
Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).
Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.
IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Baca juga: Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem di wilayah Jabodetabek 19 Januari hingga 21 Januari 2022
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara, pada Pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Baca juga: Diduga Melawan Hukum, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat oleh TKI ke Pengadilan Negeri Tangerang
Pasal 10