Ibu Kota Baru

Jokowi Disarankan Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa yang Dimaksud?

Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Ahok - Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT Pertamina Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Siapkan Jembatan Mookervart I Untuk Uji Coba Kendaraan Berat

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Fransiskus Adhiyuda)