TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang.
Sementara itu Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui nama Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah Nusantara.
Setelah tahapan demi tahapan dilalui, Presiden Jokowi akan menunjuk seseorang yang akan memimpin Nusantara, ibu kota baru Indonesia.
Video: Menhan Prabowo Subianto Dukung Presiden Jokowi Pindahkan Ibu Kota
Empat calon nama disebut-sebut berpeluang memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi itu.
Nama-nama yang disebut adalah eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, eks Dirut WIKA Tumiyana dan eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro.
Lalu, siapa yang berpeluang memimpin IKN baru tersebut?
Baca juga: DPRD DKI Jakarta :Jakarta Diharapkan Tetap jadi Ibu Kota di Masa Transisi Pemindahan IKN ke Kaltim
Baca juga: Nama Ahok Mencuat Seiring Penyebutan Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Baru
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, penunjukan Kepala Otorita IKN baru akan bergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
"Karena dalam UU IKN yang baru disahkan, bahwa Kepala Badan Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (19/1/2022).
Ujang pun menyarankan Jokowi sebaiknya tak memilih nama berdasarkan nilai politis dan kedekatan.
"Tapi, mesti memilih orang yang paham dan mengerti, serta profesional dalam mengelola IKN," ujarnya.
Baca juga: Punya Sederet Prestasi di Ibu Kota, Anies Baswedan diminta Menjadi Gubernur untuk dua Periode
Ujang juga meminta Presiden tak memilik sosok yang pernah terlibat dalam kasus atau mantan narapidana.
Sebab, hal itu hanya akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan rakyat ke depannya.
Ujang pun memberikan penilaian objektif kepada Bambang Brodjonegoro yang layak dipertimbangkan menjadi Kepala Otorita IKN baru.
Sebab, kata Ujang, sosok Bambang Brodjonegoro yang merupakan mantan Kepala Bapennas, punya perancangan yang baik soal IKN.
Terlebih, perencanaan IKN dibuat semasa Bambang memimpin Bappenas.
Baca juga: KEPALA Bappenas Umumkan Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur: Nusantara
"Kalau dilihat dari penilaian objektif, nama BB (Bambang Brodjonegoro) layak dipertimbangkan."
"Karena ketika dia jadi Menteri Bappenas pada periode Jokowi yang pertama, dia yang diperintah untuk merencanakan IKN baru," ulas Ujang.
Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Tak Ada Pilkada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) tak digelar di ibu kota baru Indonesia, alias Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Pengembangan Ibu Kota Negara Baru akan Dilakukan Hingga 20 Tahun
Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).
Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.
IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Baca juga: Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem di wilayah Jabodetabek 19 Januari hingga 21 Januari 2022
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sementara, pada Pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.
Baca juga: Diduga Melawan Hukum, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat oleh TKI ke Pengadilan Negeri Tangerang
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Siapkan Jembatan Mookervart I Untuk Uji Coba Kendaraan Berat
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Fransiskus Adhiyuda)