Imlek

Warga Dipersilakan Gelar Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Kota Tangerang, Ini Syaratnya

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Arief R Wismansyah mengiizinkan warganya merayakan Tahun Baru Imlek dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, dia mengimbau agar warga lansia dan warga komorbid agar merayakan Imlek di rumah saja.

Sebelumnya diberitakan, Kota Tangerang  kembali memasuki status PPKM Level 3.

Arief R Wismansyah mengatakan, kenaikan status PPKM menjadi level 3 tersebut ditetapkan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Kita sudah dapat dapat Inmendagri, dan sekarang Kota Tangerang (statusnya) sudah naik ke PPKM Level 3," kata Arief.

Menurut Arief, dia akan menyiapkan Peraturan Walikota Tangerang terbaru, terkait penyesuaian status PPKM tersebut.

Kapasitas work from office status PPKM Level 3 menjadi 25 persen.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menutup sistem pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Tangerang.

"Untuk peraturan sama seperti tahun lalu saat kita juga telah menerapkan status PPKM Level 3."

"Misalnya kapasitas WFO hanya boleh 25 persen, anak sekolah juga sudah kembali ke PJJ," kata Arief R Wismanyah.