WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Saat mengawali pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, Azis Syamsuddin mengaku kerap diplonco saat masih kecil.
Wakil Ketua DPR RI sejak 1 Oktober 2019 hingga 25 September 2021 itu menceritakan nota pembelaan sambil menitikkan air mata.
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Video: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Kader Partai Golkar kelahiran Jakarta itu bercerita, tindakan perundungan menimpanya karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal setiap tiga tahun sekali, mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu bank pemerintah.
Azis menyebut masa kecilnya dihabiskan di Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat, hingga berakhir di Jakarta.
Bentuk perundungan itu lantaran Azis tak bisa berbahasa daerah setempat.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus, KPK Tidak Menyerah
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya, jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya."
"Setiap tiga tahun saya selalu diplonco di berbagai daerah, karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat, sehingga saya harus diplonco dan tegar menghadapi," ungkapnya.
Kemudian, setelah ayahnya pensiun sebagai pegawai negeri, Azis menyebut harus tinggal di rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan merasakan kerasnya kehidupan.
"Saya tinggal di rumah susun Tanah Abang."
Baca juga: Berupaya Hentikan Perkara Jual Beli Jabatan, Azis Syamsuddin Dijuluki Ketum
"Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda."
"saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini."
"Tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," papar Azis.
Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara