Azis Syamsuddin Mengaku Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus, KPK Tidak Menyerah

Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka, untuk pertama kalinya, Senin (11/10/2021).

Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara

Ali membeberkan, Azis dikonfirmasi di antaranya terkait kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya, yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, melalui rekening bank milik pihak lain.

Politikus Partai Golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' di KPK yang membantu Azis.

"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju)."

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," tutur Ali.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama.

Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved