Azis Syamsuddin Mengaku Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus, KPK Tidak Menyerah
Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" Tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Pekerja di Indonesia Sangat Banyak, Gerindra Bilang Partai Buruh Berpeluang Besar Masuk Parlemen
Yusmada menerangkan, informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" Cecar jaksa.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Baca juga: Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (Ilham Rian Pratama)