Azis Syamsuddin Mengaku Tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Stepanus, KPK Tidak Menyerah
Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka, untuk pertama kalinya, Senin (11/10/2021).
Azis menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara
Ali membeberkan, Azis dikonfirmasi di antaranya terkait kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya, yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, melalui rekening bank milik pihak lain.
Politikus Partai Golkar itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' di KPK yang membantu Azis.
"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju)."
Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," tutur Ali.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19
Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama.
Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya
Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.
"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.
Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan
Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.
Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1
"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya."
"Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," cuit Febri.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921
Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK."
"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Baca juga: DAFTAR 3 Jenderal Bintang Lima di Indonesia, Cuma Ada Delapan Orang di Dunia
Novel telah mengizinkan Tribunnews menukil cuitannya.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dari AU dan AL Masing-masing Baru Ada Dua
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa digunakan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut disampaikan Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara, kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK?"
Baca juga: Partai Buruh Bakal Dideklarasikan Hari Ini, Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum
"Dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" Tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung
Perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial kenal Robin lewat Azis Syamsuddin.
Baca juga: Partai Demokrat Bilang Moeldoko Ngebet Jadi Presiden, Pernah Minta Jabatan Ketua Umum kepada SBY
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang dalam Azis Syamsuddin di KPK, yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
"Waktu itu disampaikan Pak Syahrial, ketemunya di rumah Pak Azis."
"Waktu itu Pak Wali bilang ketemu di rumah Pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," beber Yusmada.
Baca juga: Tak Sebut Suku, Natalius Pigai Bantah Lontarkan Ujaran Rasisme kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo
"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?" Tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," jawab Yusmada.
"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?" Tanya jaksa lagi.
Baca juga: Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual
"Waktu itu Pak Syahrial menyampaikan Pak Robin minta syarat uang Rp 1,4 miliar, supaya tak naik penyidikan," jawab Yusmada lagi.
Delapan orang yang dimiliki Azis Syamsuddin di KPK, diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Baca juga: Demi Efektivitas dan Efisiensi, Gerindra Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI."
"Karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta."
"M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," beber jaksa.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.223.690, Dosis Kedua 53.006.923
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" Tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Pekerja di Indonesia Sangat Banyak, Gerindra Bilang Partai Buruh Berpeluang Besar Masuk Parlemen
Yusmada menerangkan, informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" Cecar jaksa.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Baca juga: Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (Ilham Rian Pratama)