Partai Politik
Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual
Untuk itu, menurutnya, upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra dituding dibayar Rp 100 miliar oleh empat mantan anggota Partai Demokrat (PD), dalam permohonan judicial review (JR) AD/ART PD di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yusril, orang yang terlibat konflik internal Partai dan kemudian membawanya ke ranah pengadilan, perlu dihormati.
Ia mengatakan, negara hukum dan demokratis di antaranya bermaksud mengalihkan perkelahian fisik menjadi perkelahian intelektual di pengadilan.
Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme
Yusril kemudian menyinggung PD yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi.
Untuk itu, menurutnya, upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal YouTube medcom.id, dikutip pada Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat
"Masa orangnya terus bilang Yusril Rp 100 miliar, terus begitu-begitu."
"Jadi tidak akademik, tidak intelektual sama sekali."
"Jadi kata Pak SBY saya prihatin, ya prihatin lah saya dengan cara menanggapi seperti itu."
Baca juga: Ini Dasar Hukum Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Bisa Langsung Dilantik
"Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti ini," tutur Yusril.
Menurut Yusril, MA tidak akan peduli dengan isu-isu semacam itu, dan akan memeriksa perkara terebut sesuai kewenangannya.
Ia mengatakan, seorang advokat bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-undang Advokat.
Hubungan antara advokat dengan klien tidak menyangkut dengan orang lain dan profesional.
Yusril mengatakan bayaran seorang advokat ditentukan sesuai kesepakatan antara advokat tersebut dengan kliennya.
Partai Golkar Buka Pintu bagi Ridwan Kamil, Dave Laksono Minta Bersabar |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Hadiri Bimtek Anggota Fraksi PPP, Sempat Diusir dan Dilempar Botol Plastik |
![]() |
---|
M Mardiono, Mantan Ketua PPP Banten Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, Pengurus Harian akan Tunjuk Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Tuding Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Partai Demokrat Dituntut Minta Maaf Terbuka |
![]() |
---|