Partai Politik

Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual

Untuk itu, menurutnya, upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra dituding dibayar Rp 100 miliar oleh empat mantan anggota Partai Demokrat (PD), dalam permohonan judicial review (JR) AD/ART PD di Mahkamah Agung (MA). 

"Semua itu halalan thoyiban. Halal dan thoyib. Kenapa mesti dipersoalkan? Rezeki orang kok dipersoalkan?" Ucap Yusril.

Sambil berkelakar, Yusril mengatakan ada baiknya juga tudingan tersebut.

Namun, ia melanjutkan tidak perlu menanggapi tudingan tersebut lebih jauh, mengingat apapun jawabannya, orang lain tidak akan percaya.

"Bagus juga lah kalau saya dibilang Rp 100 miliar, artinya orang tidak sembarangan juga minta tolong sama saya, bayarnya Rp 100 miliar."

"Kalau umpanya yang begitu ditanggapi ya bikin repot. Saya pikir biarin saja lah, tidak usah ditanggapi," bebernya.

Yusril menjelaskan, ini bukan pertama kalinya ia menangani konflik internal partai politik.

Ia mengatakan pernah menjadi pengacara Abu Rizal Bakrie ketika berhadapan dengan Agung Laksono.

Ia juga pernah menjadi pengacara Djan Faridz ketika berhadapan dengan Romahurmuziy.

"Bahkan saya sebagai ketua partai, pernah digugat sama almarhumHartono, Kadir Jaelani, dan lain-lain."

"Saya hadapi di pengadilan. Kalah semua mereka. Jadi saya tidak mau ribut. Buat apa ribut? Pengadilan kita hormati," papar Yusril.

Yusril menyarankan PD bersiap menghadapi argumen permohonan empat kliennya, di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan, persoalan utama yang dipersoalkan dalam JR tersebut antara lain adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.

Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.

Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved