TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Alissa Wahid, tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus putri Abdurrahman Wahid, mendesak aparat kepolisian menghentikan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sejumlah warga Desa Wadas menolak adanya praktik pertambangan di wilayah mereka.
Akibatnya, puluhan warga dilaporkan ditangkap menyusul ratusan polisi datang mengepung desa itu.
Video: Bentrokan Warga dan Aparat di Desa Wadas Purworejo
Aliisa Wahid meminta polisi untuk membebaskan puluhan warga yang ditangkap tersebut.
Ia juga meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikap bijak dengan menghentikan proses pengukuran lahan yang berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dengan warga.
"Atas nama @GUSDURians, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta kepada Gub Jateng pak @ganjarpranowo untuk menunda pengukuran dll sampai kita selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara," tulis Alissa Wahid di Twitter, Selasa (8/2/2022)
Baca juga: Ganjar Pranowo Tapak Tilas ke Sekolah Bung Karno di Mojokerto, Kunjungi SDN Purwotengah
Baca juga: Tak Sebut Suku, Natalius Pigai Bantah Lontarkan Ujaran Rasisme kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo
Diberitakan sebelumnya, ratusan aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Diketahui, sebagian warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tetap menolak daerah mereka ditambang untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener.
Penolakan penambangan batuan kuari sudah terjadi sejak 2017.
Sejak itu pula warga sudah mengirim surat penolakan penambangan batu kuari tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Namun, protes tidak didengar Ganjar. Justru, kini warga yang mempertahankan kelestarian alam desanya harus hadapi tindakan represif aparat.
Baca juga: CARA Mengatasi Gangguan Psikosomatik Akibat Lonjakan Kasus Positif Covid-19
Dari video yang beradar, situasi di lapangan memanas.
Sejumlah warga yang selama ini menolak adanya proyek pertambangan ditangkapi.
Akun @Wadas_Melawan melaporkan dalam sebuah video, polisi mengepung sebuah masjid tempat warga berkumpul.
"Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga Wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid," tulis akun itu, Selasa (8/2/2022) sambil menyertakan sebuah video.
Akun tersebut juga mengunggah sejumlah video lainnya.
Baca juga: LUHUT: Anda Tanggung Jawab Jika Ada Warga yang Meninggal Dunia karena Tidak Divaksin
Termasuk penangkapan sejumlah warga di dalam rumah.
Polisi masuk ke dalam rumah dan membawa paksa warga.
"Ini rekaman ketika mereka merangsak masuk ke rumah-rumah kami dan menyeret paksa warga kami," tulisnya
Hingga Selasa pukul 18.45 WIB, akun itu melaporkan sudah 60-an orang ditangkap.
Polisi menjelaskan, ratusan personel yang dikirim ke lokasi dalam rangka pengamanan pengukuran tanah.
"Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa.
Baca juga: POLDA Metro Tarik Kebijakan Crowd Free Night di 10 Wilayah DKI yang Baru Diberlakukan, Ini Alasannya
M Iqbal menjelaskan, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) pagi kemarin.
Adapun dasar surat pendampingan aparat kepolisian, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," tambahnya.
Baca juga: MASIH Tinggi Harga Minyak Goreng di Agen, Begini Cara Pedagang Kelontong Menyiasatinya
Atas dasar surat permohonan itu, kata Iqbal, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.