TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022.
Aturan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah vaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: MULAI Sabtu (12/2/2022) Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 Persen Seiring PPKM Level 3
Baca juga: MRT Jakarta Mulai Hari Ini Lakukan Perubahan Waktu Operasional Seiring Kebijakan PPKM Level 3
"Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit," kata Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (10/2/2022).
Dalam instruksi tersebut, Pemkab Tangerang juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Bagi rumah ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Level 3.
“Kegiatan keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” katanya.
Instruksi tersebut mulai berlaku mulai 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Ahmed Zaki Iskandar mengimbau camat, lurah dan kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
"Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Ahmed Zaki Iskandar.