TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang.
Penghapusan denda 100 persen PBB-P2 itu berlaku mulai 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Program tersebut dalam rangka menyambut HUT k2-29 Kota Tangerang pada 28 Februasi 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, selain HUT Kota Tangerang, penghapusan denda PBB-P2 bertujuan meringankan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda."
"Jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya," ujar Arief R Wismansyah, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pembangunan Lancar, Gubernur Banten Wahidin Halim Apresiasi Para Pembayar Pajak
Baca juga: BPKD Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak Daerah dengan Insentif dan Penghapusan Denda
Dia juga mengajak wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan penghapusan denda tersebut.
Alasannya, penghapusan denda itu untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu terbatas.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," ucap Wali Kota Tangerang saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaakan program itu bisa membayar pajak melalui konter Bank BJB.
Atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.
Saat pembayaran PPB-P2 itu secara otomatis nilai denda tidak akan dihitung.
"Wajib pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live," kata Kiki Wibhawa.