Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.
Baca juga: Fatimah Berstatus Tersangka, Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
Baca juga: Tewas Bersama Anak Gubernur Kaltara, Fatimah Bersuamikan Seorang Pengusaha Hiburan
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Sosok Briptu Christy
Dikabarkan Tribun Manado sebelumnya, mengenai profil Polwan yang memiliki saudara kembar ini sempat berkeinginan menjadi pramugari.
Baca juga: Tewas dalam Mobil Bersama Anak Gubernur Kaltara, Inilah Sosok Fatimah Kader PSI
Polwan berinisial Briptu C ini memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini lahir pada 26 Desember 1996.
Ia terdaftar dengan memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang berusia hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.