Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Dibebani Restitusi untuk Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Anggap Tak Ada Dasar Hukumnya

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022)

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengikuti sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).

Herry adalah guru agama yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak Mempermasalahkan Varian apa yang Meledak saat ini, Prokes harus dijalankan

Selain itu, majelis hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari para korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Bintang.

Namun Bintang menegaskan putusan hakim tentang penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.

Baca juga: Arief R Wismansyah Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kampung Keramba Periuk Kota Tangerang

Majelis hakim juga menetapkan sembilan korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," pungkas Bintang.

Baca juga: Wahidin Halim Persilakan Kabupaten dan Kota Ikut Mengelola Kawasan Banten Lama Sesuai Kewenangan

Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes, Selasa (15/2/2022).

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Hakim juga tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta yang ada pada tuntutan jaksa.

Halaman
123