Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Dibebani Restitusi untuk Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Anggap Tak Ada Dasar Hukumnya

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022)

Pada saat itu, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.

Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.

Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Lomba Bertutur Tampilkan Sejarah dan Asal Muasal Kota Tangerang

Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.

Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com