Ganjil Genap

Berikut Ini 13 Titik Ganjil Genap Jakarta Jumat 4 Maret 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter

Penulis: Hertanto Soebijoto
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Jumat (4/3/2022), hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Rabu (2/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 3. 

Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 4 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.

Pada hari Jumat (4/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.

Baca juga: BEASISWA untuk 60 Perempuan Muda dari Glow & Lovely Kembali Dibuka, Siapa Berminat?

Baca juga: DOKTER: Begini Olahraga yang Efektif saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: DONA Berteriak saat Sedang Tidur Tertimpa Pria yang Jatuh dari Atap Rumahnya, 3 Pemuda Diamuk Massa

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya: 

1. Jalan  Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat-Jakarta Selatan

Halaman
123