TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan ganjil genap hari Rabu (2/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Ganjil genap diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 3.
Video: Prakiraan Cuaca Jumat, 4 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Selasa hingga Jumat.
Pada hari Jumat (4/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)
Sementara itu, bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: BEASISWA untuk 60 Perempuan Muda dari Glow & Lovely Kembali Dibuka, Siapa Berminat?
Baca juga: DOKTER: Begini Olahraga yang Efektif saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.
Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: DONA Berteriak saat Sedang Tidur Tertimpa Pria yang Jatuh dari Atap Rumahnya, 3 Pemuda Diamuk Massa
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat-Jakarta Selatan