Berita Jakarta

Hendak Tawuran, Belasan Pemuda di Kembangan dan Cengkareng Ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok pemuda diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat karena ingin melakukan tawuran di kawasan Kembangan dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

TRIBUNTANGERANG.COM, CENGKARENG - Sekelompok pemuda diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat karena ingin melakukan tawuran di kawasan Kembangan dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (6/3/2022) dini hari.

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, saat itu anggotanya melakukan patroli wilayah.

Kemudian mendapat informasi adanya gerombolan pemuda ingin tawuran di Jalan Hasyim, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Video: Dua Pelajar Pembawa Celurit Diamankan Polsek Kalideres, Didukan Akan Tawuran

Dengan cepat, polisi menangkap enam pemuda dengan barang bukti dua stik golf, dua culit dan satu kembang api.

"Kami mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Kembangan untuk diproses secara hukum," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (7/3/2012).

Lokasi kedua, Tim Patroli Perintis Patroli mengamankan enam pemuda di jalan Ukir RT 09/010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Hendak Tawuran di Tigaraksa Tangerang, Geng Motor Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi

Baca juga: Pembuat Senjata Tajam Diburu Polisi, Hasil Produksi kerap Digunakan Pelajar untuk Tawuran

Dari tangan enam pemuda itu, Anggota Kepolisian menyita satu Samurai, tiga celurit dan beberapa kendaraan yang digunakan pelaku.

"Pengamanan itu di hari yang sama dengan jam berbeda, kami serahkan ke Polsek Cengkareng," ucapnya.

Slamet menambahkan, kegiatan patroli preventif strike ini dilakukan setiap hari guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Ia berharap, para orang tua bisa menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran di Jakarta Barat.

Karena pihaknya akan memproses secara hukum apabil kedapatan membawa senjata tajam.

Baca juga: 2 Remaja Anggota Gangster Ditangkap Saat akan Tawuran di Jatiuwung, Salah Satu Bawa Sajam

"Kami bisa kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, ancamannya 12 tahun penjara," terangnya. (m26)