Seleb

Kali ini Tertangkap, DJ Chantal Dewi Sudah 13 Tahun Ketergantungan Narkoba Jenis Sabu

Penulis: Desy Selviany
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ Chantal Dewi ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terungkap DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba jenis sabu. Dalam sebulan Chantal bisa tiga kali memakai sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Artis Terkenal Jadi DJ Berinisial CD Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Zulpan menjelaskan bahwa Chantal sudah adiktif dalam penggunaan sabu. Bahkan dalam sebulan ia bisa tiga kali konsumsi sabu.

Terkadang, ia konsumsi sabu bersama dengan tiga rekan priannya di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aktifitas menggunakan narkoba ini sudah dilakukan Chantal sejak tahun 2009. Sehingga sudah 13 tahun, ibu satu anak itu menggunakan narkoba.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 23 Kg Digerebek di Pandeglang Banten, 7 Pelaku Narkoba Dibekuk

"Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," jelas Zulpan.

Sementara itu Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengungkapkan bahwa Chantal bisa membeli satu gram sabu setiap pakai.

"Jadi kalau sebulan itu bisa tiga gram. Mereka patungan belinya. Satu gram bisa dipakai empat orang," ujarnya.

Satu gram sabu dibeli oleh para tersangka seharga Rp1,5 juta.

Baca juga: Syifa Hadju Unggah Foto Mesra Bersama Rizky Nazar yang Telah Selesai Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya DJ wanita yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba jenis sabu ternyata ialah Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Chantal Dewi ditangkap pada Rabu (16/3/2022) di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"DJ CD (Chantal Dewi) ditangkap pukul 23.30 WIB malam tadi," jelas Zulpan dikonfirmasi Kamis (17/3/2022). (Des)