TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, Kamis (17/3/2022).
Pmprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, pelayanan Samsat Keliling tetap diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Adapun lokasi pelayanan Samsat Keliling meliputi wilayah Tangerang dan DKI Jakarta tersebar di sejumlah titik lokasi.
Video: Prakiraan Cuaca Kamis, 17 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Persyaratannya: Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Masih Berlaku, Simak Daftarnya Berikut Ini
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 17 Maret 2022
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berikut ini lokasi Samsat Keliling selengkapnya:
Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang
- Perumnas Kota Tangerang
- SPBU Shell Soewarna, Kota Tangerang
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Panggil Youtuber Reza Arap Terkait Saweran dari Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Ciledug:
- Halaman Parkir Kantor Samsat Ciledug
- Poris Giant Cipondoh, Ciledug
Serpong:
- Halaman parkir Samsat Serpong
- Mal ITC BSD Serpong.
Baca juga: Atta Halilintar Hari Ini Sambangi Mabes Polri Serahkan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan
Ciputat:
- Kantor Kecamatan Pondokbetung, Ciputat
- Pamulang Square Ciputat
- Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa Dua
1. Perumahan Dasana Indah Kelapa Dua
2. Pasar Intermoda Cisauk, Kelapa Dua
Baca juga: Polres Tangsel Segel Blackbee Bar dan Sky Lounge saat PPKM Level 2, Ini Aturan yang Dilanggar
DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut
3. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jaktim
4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar
5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel. (soe)